SUMENEP, Lacak.co.id – Tim gabungan Kabupaten Sumenep berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal keluar daerah. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Madura, Satpol PP Kabupaten Sumenep, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menemukan rokok ilegal itu di salah satu ekspedisi di Kecamatan Kota Sumenep.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, setelah beberapa kali melakukan penyisiran ke sejumlah toko kelontong dan ekspedisi, tim berhasil menggagalkan rokok tanpa cukai yang hendak dikirim ke sejumlah daerah diluar Madura. Jumlahnya relatif banyak yakni dua kardus ukuran besar dengan berbagai merek rokok.
“Kemarin tim menemukan rokok ilegal yang hendak dikirim via ekspedisi ke sejumlah daerah. Tim langsung mengamankan rokok tersebut,” kata Laili, Rabu (29/11/2023).
Menurut Laili, pengirim rokok tanpa cukai itu tidak bisa dilacak karena menggunakan nama dan alamat palsu. Hanya saja, tim memberi peringatan kepada sejumlah ekspedisi agar lebih teliti terhadap barang yang hendak di kirim ke luar daerah.
“Pemilik rokok ilegal itu tidak bisa terlacak, mungkin mereka sudah tahu resikonya jika ketahuan sehingga memasang nama dan alamat pengirim palsu,” ucapnya.
Sedangkan rokok yang berhasil diamankan tersebut, lanjutnya, langsung diamankan oleh pihak bea cukai sebagai barang bukti. Sementara, tim daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti, hanya sebatas mendampingi pihak bea cukai.
“Rokok yang berhasil diamankan itu dibawa oleh bea cukai. Nantinya akan dimusnahkan oleh bea cukai setelah melalui proses lanjutan,” katanya.
Pihaknya mengaku, selama tim turun kelapangan dalam rangka penyitaan rokok ilegal sebanyak 15 kali selama tiga bulan yakni sejak bulan September, Oktober dan November 2023, tim tidak tahu rute penyisiran nya karena yang berwenang hanya bea cukai.
“Selama tiga bulan, tiap bulannya tim mendatangi lima kecamatan dengan tujuan yang ditentukan langsung oleh bea cukai,” tegasnya.
Penulis: Lil
Editor: Bahri









