Walaupun Jadwal Penyitaan Sudah Tuntas, Satpol PP Sumenep Komitmen Terus Berantas Rokok Ilegal

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Berdasarkan jadwal, penyitaan rokok ilegal oleh tim gabungan telah tuntas hingga akhir bulan November setelah dimulai pada bulan September 2023, Senin (4/12/2023).

Namun, Satpol PP yang merupakan bagian dari tim gabungan tersebut, tetap mengingatkan kepada pihak tertentu terkait bahaya mengidarkan rokok tanpa cukai tersebut. Karena melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, meski pendataan, pengawasan dan penyitaan rokok ilegal di sejumlah toko yang tersebar sejumlah kecamatan Kota Keris sudah tuntas, namun pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok ilegal tersebut merugikan banyak pihak sehingga perlu ditanggulangi bersama.

“Jadwal penyitaan rokok ilegal itu sudah selesai. Tapi kami terus melakukan pengawasan secara berkala,” kata Laili.

Tim gabungan Kabupaten Sumenep yang yang berg RJ dalam pendataan, pengawasan dan penyitaan rokok ilegal itu terdiri dari Bea Cukai Madura, Satpol PP Kabupaten Sumenep, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Secara berkala, tim gabungan akan terus mengawasi rokok ilegal. Selain di toko kelontong juga di sejumlah ekspedisi, karena selama setahun terakhir ini telah ditemukan dua kali pengiriman rokok ilegal dari Kota Keris ini ke sejumlah kota di luar Madura melalui ekspedisi.

“Jangan dikira setelah penyitaan dinyatakan telah selesai, tidak ada aktifitas pengawasan lagi. Kami akan terus mengawasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim telah berhasil menggagalkan rokok tanpa cukai yang hendak dikirim ke sejumlah daerah diluar Madura. Jumlahnya relatif banyak yakni dua kardus ukuran besar dengan berbagai merek rokok.

Hal tersebut menunjukkan bahwa aktifitas jual beli rokok ilegal tersebut terus berjalan. Dengan demikian, pihaknya berjanji akan terus memperkecil ruang gerak peredaran rokok tanpa cukai itu.

“Harapan kami, para pemilik toko juga tidak lagi mengulangi perbuatannya. Karena menjual rokok ilegal itu melanggar aturan, kalau ketahuan pasti ada sanksi yang akan diterimanya,” tegasnya.

Lebih lanjut Laili memaparkan, selama pendataan, pengawasan dan penyitaan rokok ilegal, pihaknya memang tidak memiliki kewenangan apapun kecuali mendampingi bea cukai.

Bahkan, rokok yang telah disita langsung dibawa oleh bea cukai, termasuk proses selanjutnya. Sementara, tim yang lain hanya memiliki kewenangan dalam mendampinginya.

“Bahkan, titik toko yang mau di datangi, kami tidak tahu,” tukasnya.

 

 

Penulis: Lis
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *