SUMENEP,Lacak.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Sumenep terhadap nota penjelasan DPRD atas 3 (tiga) rancangan peraturan daerah kabupaten sumenep usul Prakarsa DPRD.
Dalam penyamapaiannya Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota yang berbunyi:
- Penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda.
- Pendapat kepala daerah terhadap rancangan perda, dan
- Tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah.
Dengan demikian 3 (tiga) rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2024, telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
”Sesuai dengan agenda rapat DPRD pada hari ini, izinkan saya menyampaikan pendapat bupati atas nota penjelasan DPRD terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumenep usul prakarsa DPRD tahun 2024, sebagai berikut :
- Rancangan peraturan daerah kabupaten sumenep tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Menanggapi nota penjelasan DPRD atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa dprd tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pada prinsipnya kami mendukung dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam undang – undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, masih belum secara komprehensif memberikan pengaturan kepastian hukum secara khusus pada petani sesuai dengan kondisi daerahnya, jadi dengan raperda ini dimungkinkan ada kebijakan lokal yang secara detail memberi kepastian hukum dalam hal perlindungan kepada petani.
Kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha terkait gejolak ekonomi global serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani memerlukan kepedulian pemerintah daerah untuk hadir dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Upaya perlindungan dan pemberdayaan petani selama ini belum didukung oleh peraturan perundang undangan yang komperhensif, sistemik dan holistik, sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha dibidang pertanian.
Selain kebijakan perlindungan terhadap petani, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik. pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam ber-usaha tani.
Beberapa kegiatan yang diharapkan mampu menstimulasi petani agar lebih berdaya, antara lain, berupa pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian; penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi; dan penguatan kelembagaan petani.
”untuk hal tersebut kami berharap agar nantinya dalam pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dapatnya memuat materi yang pada khususnya mengakomodir perlindungan terhadap petani tembakau, dan pemberdayaan petani secara umum dengan memberi pengaturan dalam pembuatan pasar khusus hasil pertanian di kabupaten sumenep, dan melibatkan badan usaha milik desa dalam pengelolaannya,” harapnya.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten sumenep tentang pengelolaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan.
Menanggapi nota penjelasan dprd atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa dprd tentang pengelolaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan pada prinsipnya kami mendukung.
Pengelolaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan yang akan diatur dalam raperda ini jangan sampai bertentangan dengan ketentuan di atasnya yaitu undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. perlu ditekankan dalam raperda ini, perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan harus diatur dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas dan efisiensi.
Dalam raperda ini harus menjamin ketersediaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan dengan mengutamakan jalan yang rawan terjadinya tindak kriminal, contoh sering terjadi pelecehan kepada wanita pada jalan yang gelap tanpa penerangan.
”Perencanaan pemberian penerangan pada ruas jalan umum dan jalan lingkungan perlu juga memperhatikan estetika sehingga selain berfungsi sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan, aspek keindahan juga masuk dalam perencanaan penerangan pada jalan umum dan jalan lingkungan,” ujarnya.
- Peraturan daerah tentang sistem penyelenggaraan Pendidikan.
Menanggapi nota penjelasan dprd atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa dprd tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, pada prinsipnya kami juga mendukung.
Pemerintah kabupaten sumenep telah memiliki peraturan daerah nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, dimana peraturan daerah dimaksud perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Dengan dibentuknya peraturan daerah tentang penyelenggaran pendidikan diharapkan nantinya secara komperhensif bisa menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan pendidikan yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional beserta peraturan pelaksanaannya diantaranya adalah peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan.
”Harapan kami dalam pembentukan perda tentang penyelenggraan pendidikan, dalam materi pengaturannya nanti bisa memuat pengaturan terkait jam mengajar tenaga pendidik. Kemudian terkait dengan masalah regrouping sekolah, dalam raperda ini nantinya juga mengakomodir solusi jangan sampai ada siswa yang terhambat proses belajarnya karena lokasi siswa jauh dari lokasi sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah tujuan regrouping,” paparnya.
“Selanjutnya dalam raperda ini juga harus menjamin ketersediaan tempat pendidikan yang bisa dijangkau oleh siswa, seperti ada siswa yang harus menyebrang ke pulau lain untuk bersekolah. Dalam pembentukan raperda penyelenggaraan pendidikan ini sebisa mungkin pula memasukkan materi wajib sosialisasi bagi pendidik di jenjang pendidikan tingkat pertama dan tingkat atas untuk selalu mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak usia dini, karena ini juga bertalian dengan isu stunting yang saat ini lagi menjadi perhatian nasional,” ujarnya.
Penulis: Lie
Editor: Bahri









