SUMENEP, Lacak.co.id – BPRS Bhakti Sumekar mengumumkan penyesuaian kegiatan operasional selama libur lebaran 2024. Ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, menegaskan layanan selama jelang libur Idul fitri tahun 2024 tetap mengikuti aturan pemerintah pusat.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 236/2024,1/2024, dan 2/2024 yang mengatur perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
SKB Cuti Bersama 2024 terbaru ini mengumumkan tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan SKB Cuti Bersama 2024, hari cuti lebaran 2024 mengapit libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10-11 April 2024.
“Kalau perbankan jadi tidak ada layanan selama libur. Kalau mau ada layanan harus ada ijin dulu. Sepanjang edarannya sampai tanggal 5 April 2024 hari terakhir masuk kerja, dan sesuai instruksi pemerintah ketentuannya,” kata Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, Selasa (2/4/2024) kemarin.
“Jadi yang jelas kalau layanan di teller belum bisa, kita tetap mengikuti edaran yang libur,” katanya.
Meski demikian, layanan yang masih aktif selama masuk hari lebaran adalah ATM BPRS Bhakti Sumekar. Karena ATM berkaitan dengan penarikan uang tunai. Kemudian Mobile Banking, ini digunakan untuk sarana transaksi, baik belanja pembelian dan lainnya.
“Mesin ATM bersama yang berada di sejumlah wilayah anak cabang setiap kecamatan dapat melayani nasabah yang ingin menarik uang,” paparnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









