SUMENEP,Lacak.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 8,30 gram,Selasa (2/7/2024).
Kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira Pukul 11.00 Wib, di dalam rumah tinggal terlapor berinisial AH warga Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamtan Pragaan, Sumenep, dan inisial AH (56) warga Dusun Kedundung RT/RW : 00/00, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur Pamekasan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AH.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 63 poket, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya.

Kasi Humas AKP Widiarti S.,S.H, menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ; ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,16 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,16 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,14 gram, ±0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,11 gram, ± 0, 14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,15 gram, ± 0,12 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,12 gram, ± 0,15 gram, ± 0,06 gram, ± 0,12 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,13 gram, ± 0,11 gram, ± 0,14 gram, ± 0,13 gram, ± 0,13 gram, ± 0,15 gram, ± 0,14 gram.
“Berat Total Keseluruhan ± 8,30 gram,” jelasnya.
Sementara barang-bukti lain diantaranya uang tunai sebesar Rp. 400.000,-, 11 plastik klip kosong, satu unit handphone android merk VIVO warna emas dengan sim card : 082334876199, satu kotak plastik mika bening, satu pack plastik berisi sedotan warna putih, satu buah bong yang terbuat dari kaca, dua buah kompor sabu, lima buah pipet terbuat dari kaca, empat sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu pack plastik klip, dan satu buah dompet warna putih.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









