SUMENEP,Lacak.co.id – Polres Sumenep, Madura, JawaTimur berhasil mengungkap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (12/08/2024).
Berdasarkan laporan polisi kejadian tersebut terjadi pada hari Senin yanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos yang beralamat di Jl. Lumba-Lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kronologi kejadian berawal pada saat tersangka berinisial HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.
Tersangka menerima pesan dari korban sebut saja Bunga terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya. Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban.
Saat bertemu dengan korban, pelaku kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat. Setelah sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban.
“Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, kepada awak media.
Lalu korban melaporkan kelakuan pelaku kepihak Unit Resmob Polres Sumenep, sehinggal pihak polisi bergerak cepat melakukan penangkapan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
“Korban inisial SA (17), merupakan warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Sementara tersangka berinisial HP (37), warga Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu, satu buah celana dalam polos warna merah muda, dan satu buah bra (BH) warna coklat motif bunga putih.
Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ancamnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









