SUMENEP,Lacak.co.id – Seorang kurir ekspedisi berinisial RF (29) asal Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, diringkus Polisi usai mencuri Handphone.
Korban berinisial E warga Dusun Pesisir Barat, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang melaporkan kasus pencurian handphone miliknya yang ditengarai dicuri oleh kurir yang mengantarkan paket kerumahnya.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro dalam Konfrensi Pers mengungkapkan kronologi kejadian pencurian yang dilakukan RF yang bekerja sebagai kurir di perusahaan ekspedisi dengan wilayah kerja mencakup Kecamatan Batuputih, Batang-Batang, dan Dungkek, mendatangi rumah korban pada Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wib untuk mengantarkan paket.
Ketika tiba di lokasi, RF melihat pintu pagar rumah korban tidak tertutup, dan setelah mencoba memanggil pemilik rumah tanpa hasil, ia memutuskan untuk masuk ke dalam pagar.
Di belakang rumah, ia menemukan sebuah handphone yang diletakkan di tempat duduk. Tanpa pikir panjang, tersangka mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang.
“Hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi pencurian sebab sebelumnya pelaku mengaku bertengkar dengan pacarnya lalu melempar handphonenya hingga rusak dan berjanji membelikannya,” jelasnya.
Dua minggu setelah kejadian, RF menyerahkan handphone hasil curian tersebut kepada wanita berinisial NEP, kekasih RF yang diduga adalah selingkuhannya. Sebab diketahui RF dan NEP sama-sama masih berstatus berkeluarga.
“Handphone hasil curian itu diberikan kepada kekasih RF untuk mengganti handphone yang di rusaknya,” paparnya.
Inisial RF menyerahkan handphonenya kepada NEP bertemu di sebuah kamar Hotel Surabaya, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, kepada NEP beralasan bahwa handphone tersebut ditemukan di pasar Kecamatan Rubaru dan ia menitipkannya agar dapat digunakan oleh NEP.
Dengan adanya laporan pencurian dari pihak korban, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RF pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 16.40 WIB di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit handphone merek Oppo A78 berwarna hitam.
“Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” ancamnya.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









