Masa Jabatan BPD di Kabupaten Sumenep Resmi Diperpanjang

SUMENEP,Lacak.co.id Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengukuhkan sekaligus perpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa, pada Selasa (10/9/2024).

Perpanjangan sekaligus Pengukuhan para Anggota BPD dikukuhkan langsung oleh Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH dengan dihadiri oleh Dewi Khalifah, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM, Sekertaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf menyampaikan sebanyak 330 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langsung di kukuhkan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudho di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

“Sedangkan 2118 para anggota BPD di kukuhkan di masing-masing pendopo Kecamatan melalui daring,” ujarnya.

Sebanyak 2448 orang resmi di perpanjang masa baktinya hari ini. Adapun rincian anggota Badan Permusyawaratan Desa yang di perpanjang pada hari Selasa 10 September 2024 menurut Kepala DPMD Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni adalah sebagai berikut :

1. Masa bakti 2020 – 2028 sebanyak 2432 orang
2. Masa bakti 2021 – 2029 sebanya 7 orang
3. Masa bakti 2022 – 2030 sebanya 9 orang.

Lebih lanjut Anwar Syahroni Yusuf, menyampaikan rasa syukur atas prestasi yang telah dicapai oleh Kabupaten Sumenep, di mana tidak ada lagi desa yang tertinggal atau sangat tertinggal.

“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini, seluruh desa di Kabupaten Sumenep telah berkembang dengan baik. Ini merupakan hasil kerja keras bersama, termasuk peran penting BPD dalam pembangunan desa,” ungkap Anwar Syahroni.

Dengan dilantiknya kembali para anggota BPD, diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, mempercepat pembangunan desa, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumenep.

“Harapan besar kami sampaikan kepada para BPD yang sudah resmi diperpanjang untuk terus miningkatkan kinerjanya, demi muwujudkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Sementara Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudho, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan Selamat dan Sukses kepada 2448 anggota BPD yang resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Orang nomer satu di Kota Keris itu berpesan sebagai anggota BPD yang akan bertugas di desa masing – masing hendaknya selalu menyerap semua aspirasi dari seluruh Masyarakat di Desa persoalan terakomodir atau tidak paling tidak sudah di sampaikan di musyawarah Desa atau ke Kepala Desa.

“Jadi aspirasi apa saja disampaikan ke Kepala Desa tidak boleh sampai tidak di sampaikan,” pesannya.

Menurut Bupati Fauzi, menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat Desa merupakan tugas dan fungsi pokok dari anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Tugas hubungan kerja dengan Kepala Desa harus harmonis artinya kepentingannya jangan berbeda dengan kepentingan golongan yang di maksud disini adalah yang di ambil adalah kepentingan bersama atau kepentingan umum yaitu kepentingan Masyarakat di Desa.

“Jadi tidak boleh melihat kelompok atau golongan semuanya demi kepentingan bersama yang harus di tekankan,” tegasnya.

 

 

 

Penulis: Liela
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *