DPMD Sumenep Tegaskan 40 Persen Dana Desa Untuk BLT

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Besaran anggaran Dana Desa (DD) yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk 330 Desa di Kabupaten Sumenep 2022 menurun. Jika di 2021 dialokasikan sebesar Rp. 337, 7 Mliar, tahun ini ditetapkan Rp. 332, 8 Miliar.

“Jika dibanding tahun lalu menurun. Itu Pusat yang menentukan melalui Kementerian Keuangan. Daerah tidak punya kewenangan menentukan besarannya,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumenep, Supardi, Sabtu (5/2/2022).

Pagu DD di masing-masing Desa sudah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109. Dalam PMK itu juga ditegaskan, pengelolaan DD minimal 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen penguatan pangan berupa pembibitan, pembenihan, pelatihan dan budi daya pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan serta kehutanan.

Lalu, 8 persen pada penanganan Covid-19, sedangkan sisanya 32 persen untuk pembangunan berdasarkan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Desa.

“Persentase pola pengelolaan DD itu sifatnya wajib dilaksanakan. Silahkan Desa merumuskan kegiatan sesuai Musrenbangdes pada persentase 32 persennya,” ujarnya.

Pardi menegaskan, saat ini, DPMD tengah mempersiapkan proses pencairan DD supaya secepatnya terealisasi diantaranya memproses pemindah bukuan dari Kementerian Keuangan kepada Bupati Sumenep. Disamping itu, Pemerintah Desa wajib menyelesaikan APBDesnya sebagai salah satu syarat pencairan tahap pertama.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa diproses pencairannya,” pungkasnya. (Rd/Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *