SUMENEP, Lacak.co.id – Kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi program prioritas Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di tahun 2022. Pasalnya, sesuai ketentuan minimal 40 persen DD wajib diperuntukkan untuk (BLT).
Selebihnya, untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen dan penanganan covid-19 sebesar Rp. 8 persen. Sedangkan, program pembangunan yang dirumuskan Pemerintah Desa (Pemdes) melalui musyawaran rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) hanya dialokasikan 32 persen.
Dengan komposisi anggaran tersebut, maka porsi anggaran untuk pembangunan infrastruktur atau fisik seperti jalan desa dan palengsengan sangat kecil.
“Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa tidak keberatan dengan besarnya BLT dan penanganan Covid-19 itu walaupun akan mengurangi program pembangunan yang sifatnya fisik,” kata Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Abul Hayat, Sabtu (5/2/2022).
Hayat menegaskan, ketentuan 40 persen DD untuk BLT sifatnya wajib dalam komposisi APBDes. Calon penerima BLT DD adalah warga yang tidak menerima bantuan sosial lainnya yang bersumber dari APBN maupun APBD misalnya program bantuan pangan non tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Besaranya Rp. 300 ribu per bulan.
“Kami sebagai Pemerintah Desa nantinya akan melakukan verifikasi terhadap para penerima manfaat supaya tidak tumpang tindih dengan program lainnya,”ucapnya.
Kepala Desa Pinggir Papas Kecamatan Kalianget ini menjamin tidak akan ada pungutan dalam program BLT DD sebab penyalurannya melalui rekening masing-masing penerima.
“Tentu semua pihak termasuk masyarakat desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan mengawal supaya BLT DD ini tersalurkan dengan baik,” pungkasnya. (Fw/Ari)









