Bawa 13 Botol Bahan Peledak, Nelayan Asal Sapeken Diamankan Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Seorang nelayan bernama Abd. Muid (41) warga Dusun Saebus II, Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi, lantaran kedapatan membawa 13 botol bahan peledak (dynamite fishing).

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari saat petugas melakukan patroli pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Pulau Saur Saebus Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak sehingga dengan informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kapolsek Sapeken dan selanjutnya Kapolsek Sapeken.

Anggota bergerak cepat dengan dipimpin Kanit Intelkam BRIPKA Khairul Anwar agar mendatangi perairan Pulau Saur Saebus Sapeken tersebut dengan mengendarai perahu.

Dari jarak agak kejauhan melihat sebuah perahu yang mencurigakan sehingga mendekati perahu tersebut selanjutnya menyuruh juru mudi agar menepikan perahunya.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” paparnya.

Dari hasil introgasi dari juru mudi sekaligus pemilik perahu Abd. Muid mengakui barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya juga mengaku telah menggunakan sebagai bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan.

“Terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan 2 mesin masing – masing merk Yamaha type MZ-360 13 Pk, 13 (tiga belas) botol berisi bahan peledak, 1 (satu) botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, 1 plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, sebuah sumbu peledak.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ancamnya. (Rd/Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *