Banyak Laporan, Panwascam Pragaan Awasi Distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Tak Disebar KPPS

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim, memperketat melakukan pengawasan distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara atau Model C.Pemberitahuan-KWK yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada masa tenang.

Pasalnya banyak laporan dari beberapa desa surat pemberitahuan pemungutan suara atau Model C.Pemberitahuan-KWK masih belum sampai kepada masyarakat. Salah satu Desa Pragaan Daya, Jaddung, Sentol Laok, dan lainnya.

Anggota divisi Hukum Pencegahan Partisi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Pragaan Ahmad Qusyairi menyampaikan sejatinya sesuai dengan peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 di pasal 5 KPPS menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

“KPPS harus menyampaikan Surat pemberitahuan atau C pemberitahuan KWK pemungutan suara kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Ternyata masih ada laporan bawa surat pemberitahuan pemungutan suara masih belum sampai kepada masyarakat,” kata Ahmad Qusyairi, Senin (25/11/2024).

Tumpukan surat yang belum didistribusikan oleh KPPS
Tumpukan surat yang belum didistribusikan oleh KPPS

Jadi, menurut Qusyairi kalau ditarik mundur kemarin tanggal 24 sudah disampaikan atau sudah disebarkan.

Pihaknya semua dijajaran Panwaslu Pragaan sudah mengintruksikan kepada Pengawas TPS di masing-masing TPS untuk terus melakukan pengawasan. Karena tahapan menjadi wewenangnya untuk melakukan pengawasan dengan tujuan memastikan semua tahapan itu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

“Selain itu kami sudah mengintruksikan kepada pengawas TPS agar melakukan kordinasi dengan KPPS setempat agar tahapan berjalan dengan lancar termasuk penyebaran undangan kepada para pemilih. Dan hari ini akan kami tidak lanjuti laporan ini kepada masing-masing pengawas TPS,” paparnya.

“Kami juga membuka posko pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan undangan, sehingga kami bisa berkordinasi dengan pihak PPK,” ujarnya.

Fathor Rahman salah satu warga Jaddung menyampaikan keluhannya bahwa undangan di desa lain kayak di Aeng Panas sudah menyebar sesuai dengan tahapan.

“Sementara di desa kami sampai saat ini tidak ada petugas KPPS yang menyebarkan undangan mas,” ujarnya.

Sementara Shaleh warga Pragaan Daya juga mengeluhkan hal sama bahwa dirinya tidak menerima undangan.

“Selain di Jaddung, di sini juga masih belum di sebarkan oleh KPPS mas, saya tidak tahu kenapa. Padahal seharusnya sudah kemarin kami terima. Infonya masyarakat Sentol Laok juga belum menerima undangan,” kata Shaleh.

 

 

 

Penulis: Lis
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *