SUMENEP,Lacak.co.id – Inisial AS (47) warga Dusun Taroman, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diaman anggota Polsek Talango saat ketahuan menyimpai barang haram berupa sabu- sabu jenis narkotika.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan anggota Polsek Talango berhasil ungkap kasus tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1.
“Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Talango tepatnya di rumah milik terduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” kata Widiarti.
Dengan informasi tersebut, kemudian 4 pers anggota Polsek Talango yang dipimpin Kapolsek Iptu Haryono bergerak cepat menuju ke TKP. Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap inisial AS dan dilakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan di dalam kamar AS ditemukan barang bukti (BB) berupa 9 (Sembilan) plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi Narkotika jenis sabu, jumlah berat Kotor totol 2,1 grm, 1 (satu ) buah timbangan merk Ming Heng Mini Scale, Uang tunai Rp 125.000,” jelasnya.
Dengan rincian, 1 (satu) lembar 50.000, 2 lembar 20.000, 1 (satu) lembar uang 10.000, 5 (lima) lembar 5000, 1 unit HP merek samsung warna putih, nomor sim car XL : 085940479665, 184 (seratus delapan puluh empat) plastik klib kosong.
“AS dibawa ke kantor Polsek Talango utk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Dan AS dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya.
Penulis: Lies
Editor: Bahri









