6 Tahun Tak Dapat Ganti Rugi, Nelayan Desak DPRD Usir HCML dari Bumi Sumekar

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Setelah melakukan orasi di depan gedung DPRD Sumenep, 11 perwakilan massa aksi diminta untuk menemui wakil rakyat.

Para perwakilan massa aksi itu diterima Ketua Komisi II DPRD Sumenep Subaidi dan Ketua Komisi I, Darul Hasyim Fath di ruang Komisi II.

Sahrul Gunawan korlap aksi mengatakan hasil pertemuan tadi menyimpulkan sosialisasi amdal dilanjutkan, dan penggantian rumpon milik masyarakat kepulauan Gili Raja dan Lobuk.

“Selama enam tahun rumpon milik warga yang hilang tidak diganti. Kami sudah menyampaikan saat pertemuan di Surabaya tahun 2016 lalu. Namun, sampai saat ini tidak diindahkan. Kalau tetap tidak ada iktikat baik, harus bubar HCML dari Pulau Gili Raja,” tegas Sahrul Gunawan kepada awak media.

Sahrul menjelaskan rumpon (alat tangkap ikan) milik nelayan yang hilang sebanyak 70 rumpon milik warga Gili Raja dan 50 milik warga Desa Lobuk.

“Jadi, total keseluruhan sebanyak 120 rumpon,” paparnya.

Kerusakan rumpon diketahui sejak awal HCML melakukan kegiatan. Namun, hingga hari ini, tidak ada tanda-tanda untuk mengganti.

“Rumpon yang hilang sangat merugikan bagi para nelayan. Apabila tidak diberi ganti rugi maka jangan salahkan kami jika melakukan aksi yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi, mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat kepualau, agar secepatnya menemukan solusi.

“Kita mengagendakan hari Kamis akan mengundan semua pihak-pihak terkait. Yang akan kami undang SKK, HCML, Camat, Kades yang dulu dan sekarang, dan Kabag Perekonomian,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aliansi masyarakat kepulauan menggelar unjur rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jl. Trunojoyo Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (7/2/2022). (Rd/Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *