SUMENEP, Lacak.co.id – Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath, akan memanggil stackholder yang berwenang terkait tidak terbayarnya ganti rugi rumpon nelayan Pulau Gili Raja, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim, yang rusak sejak sekitar enam tahun.
“Jika memang dirusak, maka perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak HCML. Selain itu akan memanggil stackholder yang berwenang,” kata Darul Hasyim Fath, Senin (7/02/2022).
Menurut Politisi PDI Perjuangan, utamanya SKK migas sebagai institusi yang otoritatif di sektor industri hulu migas berwenang penuh mengatur lalu lintas komunikasi seluruh stakeholder, dan Top manajemen HCML.
“Selain itu pihak berwenang dalam perjanjian masa lalu. Misalnya, Camat, kades dan mantan kades, serta mantan Kabag ESDA yang mengetahui atas kejadian itu,” ujarnya.
Darul menegaskan nasib nelayan harus diperjuangkan. Apabila betul itu terjadi rumpon rusak. Namun, tidak diberi ganti rugi, berarti itu bentuk ketidak disiplinan perusahaan migas.
“Atas desakan warga, kami menjadwalkan pemanggilan pihak HCML pada Kamis ini. Yang datang jangan hanya humasnya yang tidak ful mandat, sehingga pertemuan percuma,” tegas Darul.
Dengan adanya pertemuan itu, Politisi asal Kepulauan Masalembu berharap ada solusi untuk menyelesaikan persoalan.
“Saya sebenarnya kaget, aktivitas HCML sudah berjalan lama, tapi ada persoalan yang tidak terselesaikan. Kita perlu melakukan verifikasi dulu terkait rumpon yang rusak,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aliansi masyarakat kepulauan menggelar unjur rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jl. Trunojoyo Kota Sumenep, Senin (7/2/2022). Warga Pulau Giliraja dan Desa Lobuk menuntut rumpon yang rusak akibat uji seismik perusahaan Migas HCML untuk diganti rugi. Sebab, ganti rugi itu tidak segera dipenuhi sejak 2016 lalu. (Rd/Ari)









