Bejat, Pria Paruh Baya di Sumenep Tega Gagahi Anak Tirinya yang Masih SD

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Seorang ayah tiri berinisial K (59) asal Desa Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (12) tahun.

Pelaku memaksa korban sekian lama sejak korban kelas 3 Sekolah Dasar hingga kini kelas 1 MTs.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, dalam Konferensi Pers mengungkapkan korban diancam jika berani melapor kepada ibu dan keluarganya.

“Akhirnya korban berani melapor ke kakak korban. Mendengar hal itu kakak korban AY(42) asal Dusun Lebak Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan langsung melaporkan ke Kepolisian,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Pihaknya menjelaskan motif pelaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis terduga KA.

Biantoro menceritakan, kejadian berawal pada sekitar tahun 2021 sekitar pukul 10.00 wib korban sedang berada dirumahnya dengan terduga KA saat ibu korban NS sedang pergi ke pasar.

Karena dianggapnya sepi, terduga tidak menyianyiakan kesempatan untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.

Menurut pengakuan terduga, kejadian tersebut berulang sebanyak 5 kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 MTs. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, terduga memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000 agar korban tidak melaporkan kepada ibunya yang bernama NS.

Setelah menerima laporan, pada hari Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 17.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap terduga dan mengetahui keberadaan terduga berada dirumah kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dusun Lebak, Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep.

“Ternyata terduga berada di rumahnya, dan langsung Unit Resmob mengamankan terduga KA, setelah diintrogasi terduga tidak mengakui perbuatannya bahwa terduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,”paparnya.

Namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan terduga dikesampingkan, sehingga membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terduga dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah),” ancamnya.

“Dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),” tambahnya.

 

 

 

Penulis: Lies
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *