Pelaku Pengeroyokan di Jalan Lingkar Barat Sumenep Dibekuk Polisi Pasca Videonya Viral di Medsos

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak penganiayaan di Jalan lingkar barat sumenep pasca videonya viral di medsos.

Gerak cepat polisi berhasil mengamankan tiga tersangka salah satunya anak dibawah umur. Ketiga tersangka sama-sama warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi diantaranya inisial RM (38), RQ (18) dan OF (15) tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur.

Sedangkan korban atas nama inisial AR (18) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan penganiayaan terjadi pada hari minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB dijalan raya lingkar barat Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

Motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

“Kejadian berawal saat korban selesai sholat subuh bersama dengan temannya yang berinisial R, lalu hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat Batuan, kemudian korban bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, lalu korban diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, Selasa (10/12/2024).

Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, adapun dari kejadian tersebut korban tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang, akibat telah dikeroyok oleh beberapa orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri,” jelasnya

Pada hari sabtu tanggal 07 Desember sekira pukul 19.00 WIB Unit Resmob langsung menangkap tersangka di rumahnya dan langsung digiring ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan (GIRAC) 1 (satu) buah celana berwarna abu abu. Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Atas perbuatannya terduga diancam dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan dan untuk inisial OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi,” jelasnya.

 

 

 

Penulis: Lis
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *