Polisi Berhasil Ungkap Ibu Pembuang Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil ungkap palaku kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (24/12/2024).

Hasil penyelidikan dengan yang dilaporkan oleh inisial MJ (59) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, dengan diduga tersangka berinisial DR (21) warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa DR melahirkan bayinya di rumahnya Desa Legung Timur pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Hanya beberapa jam kemudian, pukul 09.30 WIB, ia membuang bayi tersebut di teras Masjid Al-Kautsar, dibungkus plastik hitam putih dengan selimut hijau.

Kejadian ini terungkap setelah seorang jamaah masjid menemukan bayi tersebut dan melapor ke Polres Sumenep melalui MJ (59), warga Desa Pamolokan.

“Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DR pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian tersangka, sepeda motor, serta kertas bertuliskan nama bayi, Rayyan Julian Al-Rashid.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” ancamnya.

 

 

 

Penulis: Liel
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *