Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP,Lacak.co.id Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, Minggu (02/03/2025).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 05.00 WIB di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk Sumenep.

Lalu tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan inisial H (49) warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding Sumenep, dan inisial M (34) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk Sumenep.

“Kejadian berawal adanya laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor sehingga Unit Resmob bergerak cepat mencari informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Setelah diintrogasi tersangka H mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan tersangka M, setelah itu unit Resmob mengamankan tersangka M dan dibawa kekantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FIZ,
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” ancamnya.

 

 

Penulis: Lis
Editor: Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *