SUMENEP,Lacak.co.id – DPRD Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Di ruang Graha Paripurna seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, catatan kritis, serta permohonan penjelasan atas kebijakan fiskal dan program strategis yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, pada Kamis (10/7/2025).
Melalui juru bicaranya, M, Mirza Khomaini Hamid SH. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan beberapa penilaian dan masukan diantaranya sebagai berikut.
Sebagai bagian dari mekanisme check and balances dalam kerangka hubungan antara eksekutif dan legislatif diantara fungsi pengawasan, pada satu sisi kita mengapresiasi peningkatan PAD Rp 4,5 Miliar atau 1 persen dari target semula Rp 318 Miliar sekian menjadi Rp 322 Miliar sekian.
Tentu pencapaian ini harus kita apresiasi sebagai hasil kerja terukur dan sistematis dari semua pihak. Namun demikian, satu sisi yang lain menunjukkan sebuah kenyataan tak bisa dielakkan, bahwa postur pendapatan kita masih jauh dari ideal.
Dengan posisi demikian, jelas PAD kita masih sekitar 10 persen dari APBD secara umum. Kondisi ini harus dan jangan dipandang sebagai “zona nyaman” dengan terjebak pada rutinitas berkesan ritual sebagai angka-angka akuntansi belaka.
Kalau kita bertahan dengan situasi ini, maka sama saja kita membenarkan hal-hal biasa, bukan membiasakan hal-hal yang benar. Sejatinya kita bisa meningkatkan PAD, selama memang memiliki kesepahaman sama, fokus dan irama yang seimbang diantara para pemangku kebijakan.
Belajar dari situasi saat ini dimana Inpres 1/2025 mengharuskan efisiensi anggaran, maka sebuah konsekuensi ketika pendapatan transfer mengalami penurunan hingga 7 persen, dari semula Rp 2,262 Triliun menjadi Rp 2,109 Triliun. Kenyataan ini bukan tidak mungkin masih akan terjadi pada masa-masa mendatang.
“Oleh karena itu, tidak ada pilihan untuk kita, kecuali meningkatkan pendapatan daerah sebagai hal mutlak. Fraksi PKB mengusulkan agar Sdr. Bupati Sumenep membentuk tim khusus atau setidak-tidaknya sebuah forum, untuk mengkaji secara mendalam peningkatan PAD di masa mendatang,” paparnya.
Masih banyak potensi PAD yang belum dikelola secara maksimal, sehingga yakinlah bahwa kita masih bisa meningkatkan PAD jauh dari kondisi saat ini.
Setelah membaca, menganalisa serta mengevaluasi secara substantif nota keuangan yang disampaikan Sdr. Bupati Sumenep melalui Sdr. Wakil Bupati, nilai belanja modal kita mengalami penurunan yang sangat signifikan. Dari semula Rp 293 Miliar sekian menjadi hanya Rp 148 Miliar sekian atau hampir 50 persen penurunannya.
“Menyadari kenyataan tersebut, Sdr. Bupati Sumenep mau tidak mau harus lebih mendorong aparatur pemerintah bisa bekerja lebih maksimal, termasuk dengan pendekatan “out off the box”, sehingga bisa lebih menata dan mengorganisasi perangkat daerah agar memaksimalkan keadaan yang “minimize” ini,” ujarnya.
“Salah satunya agar pelaksanaan APBD bisa tepat waktu, tepat sasaran, tepat pelaksanaan. Sehingga tidak ada alasan karena mepetnya waktu pelaksanaan realiasi APBD menjadi tidak maksimal, tidak terarah, dan mengurangi esensi dari pembangunan itu sendiri,” tambahnya.
Dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Juhairi S. IP., M. Phil menyampaikan Fraksi NasDem ingin menekankan agar Raperda Kabupaten Sumenep Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 sebagaimana Raperda RPJMD tahun 2025-2029 mampu menjawab persoalan disparitas atau kesenjangan pembangunan kepulauan dan daratan.
“Fraksi NasDem sangat mengedepankan pada isu strategis tersebut. Mulai dari soal kebutuhan akan ketersedian infrastruktur jalan yang lebih memadai dan merata, pembangunan pos keamanan laut di kepulauan mengingat Kabupaten Sumenep memiliki sumber daya perikanan yang melimpah dan seringkali menjadi sasaran eksploitasi nelayan luar daerah dengan menggunakan alat tangkap merusak (seperti di kepulauan Masalembu), serta perlunya ketersediaan pelabuhan di kepulauan yang belum memiliki fasilitas tersebut (seperti di Kecamatan Kangayan),”jelasnya.
Meskipun belum mampu menjawab persoalan secara keseluruhan, paling tidak ada langkah-langkah awal yang bisa dilakukan memalui anggaran yang ada.
“Penyusunan Raperda Kabupaten Sumenep Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 juga dapat difokuskan pada upaya penanganan banjir dan pencemaran lingkungan yang belakangan ini seringkali mulai terjadi di wilayah daratan Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Melalui Abd. Rahman, SE, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan selalu menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep khususnya OPD terkait agar sanantiasa memiliki inovasi dan trobosan baru untuk menggali sumber-sumber potensi pendapatan, sehingga di tahun-tahun berikutnya Kabupaten Sumenep tidak lagi mengalami defisit anggaran serta mampu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer baik dari pusat maupun dari provinsi.
Sebelum mengakhiri Pandangan Umum ini perkenankan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan sumbang saran, kritik konstruktif dan pertanyaan sebagai berikut.
Mohon dijelaskan apa yang menjadi alasan dari Sumber Lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak dimasukkan dalam Nota Keuangan?
Mengapa pada pengeluaran pembiayaan tidak di anggarkan? mohon penjelasan yang konkrit.
Apakah Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah mempunyai sistem serta pola penambahan, pergeseran dan pengurangan anggaran belanja yang terukur dan sistematis dengan prognosis anggaran yang telah ditetapkan?
“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat memberikan penjelasan terkait serapan Anggaran Tahun 2025 yang telah terlaksana, serta program kerja yang sampai saat ini belum terrealisasi?,” paparnya.
“Sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep agar dapatnya menekan dan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial,”sarannya.
Penulis : Lis
Editor: Bahri









