SUMENEP,Lacak.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menghapus sanksi administratif atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.
Penghapusan denda berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-P2 terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Menurut Bupati Fauzi, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus insentif fiskal untuk meringankan beban masyarakat.
“Keringanan ini adalah bentuk perhatian kami kepada masyarakat. Pemerintah juga ingin memberikan ruang agar masyarakat bisa lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya,” ujar Fauzi, Rabu (09/07/2025).
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” serunya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Faruk Hanafi melalui Kabid Pendapatan Akh. Sugiharto, turut mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum batas waktu berakhir.
“Gunakan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025,” kata Sugiharto.
Proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP milik Bapenda Sumenep, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan manual.
Penulis: Lis
Editor: Bahri









