SUMENEP,Lacak.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menggelar rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang paripurna, Jum’at (15/08/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Zainal Arifin dengan didampingi Wakil DPRD Indra Wahyudi, Moh. Sukri, dan Dul Siam, dengan di hadiri oleh Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim serta jajaran eksekutif lainnya.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin mengungkapkan pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran. Pemerintah Daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan adalah penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dasar penyusunan R-APBD.
Proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) juga melibatkan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses keterlibatan DPRD dalam penyusunan KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan bahwa rencana anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah memperoleh perspektif yang lebih luas dan didasarkan pada konsensus bersama.
“Ini merupakan bentuk pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif dalam hal penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah,” kata Zainal, saat memberikan sambutan, Jum’at (15/08/2025).
Dalam proses ini, peran DPRD sangat penting dalam mewakili suara dan kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa APBD benar- benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Dalam tahap penyusunan KUA-PPAS, Badan Anggaran memberikan ruang dan mendelegasikan proses pemeriksaan dan evaluasi Rencana Kerja dimasing-masing OPD melalui pembahasan ditingkat komisi, yang selanjutnya guna untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Setelah melalui serangkaian pembahasan ditingkat komisi dan laporan dari masing-masing komisi, maka selanjutnya Badan Anggaran akan memberikan masukan, mengajukan perubahan atau merekomendasikan penyesuaian terhadap KUA-PPAS yang kemudian akan dilakukan perubahan oleh Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan sesuai hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Hasil Pembahasan terhadap proyeksi KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 pihaknya memulainya dari sisi proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah yang diajukan oleh TAPD.
Pendapatan Daerah yang yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 2 Trilyun 22 Milyar 722 Juta 5 Ribu 714 Rupiah, (tidak ada perubahan sebagaimana draf semula).
Belanja Daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tak terduga dialokasikan semula sebesar 2 Trilyun 191 Milyar 278 Juta 180 Ribu 90 Rupiah 53 Sen. Setelah pembahasan menjadi 2 Trilyun 190 Milyar 881 Juta 89 Ribu 666 Rupiah 53 Sen berkurang sebesar 397 Juta 90 Ribu 424 Rupiah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kami menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk selalu berpihak disisi masyarakat menengah ke bawah. Marilah kita bersama bekerja keras dalam memajukan Kabupaten Sumenep yang kita cintai ini,” harapnya.
Penulis: Lies
Editor: Bahri









