SUMENEP, Lacak.co.id – Polsek Sumenep Kota berhasil mengamankan satu orang kurir Narkoba jenis sabu-sabu, pada Selasa (08/02/2022).
Tersangka bernama Khomaidi (37) warga Dusun Gutoguh, Deaa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir sungai yang berada di Dusun Karojeh, Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyaralat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Dengan informasi tersebut anggota Polsek Sumenep Kota bergwrak cepat melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di pinggir sungai.
“Setelah bertemu dengan tersangka dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, anggota Polsek langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” ujarnya.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,11 gram, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,12 gram, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,13 gram, 1poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,15 gram yang sebelumnya dipegang tangan kiri kemudian terjatuh ke tanah.
“Setelah ditunjukkan dia mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Rincian barang bukti (BB) 4 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan masing-masing berat kotor 1 poket plastik kecil berisi 0,11 gram, 1 poket plastik kecil berisi 0,12 gram, 1 poket plastik kecil berisi 0,13 gram, 1 poket plastik kecil berisi 0,15 gram. Dengan jumlah berat kotor keseluruhan 0,51 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ancamnya. (Lis/Ari)









