Lacak.co.id – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari mendorong pemerintah kabupaten setempat untuk terus melakukan penambahan terhadap program asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi nelayan.
Karena Juhari menilai perlindungan kerja bagi nelayan sangat penting mengingat profesi tersebut tergolong rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.
“Saya lihat kuota penerima program asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi nelayan di Kabupaten Sumenep tahun ini tidak mengalami penambahan, jumlahnya tetap 2.000 orang,” kata Juhari, Selasa (24/02/2026).
Sehingga Politisi PPP ini mendorong pemerintah untuk terus melakukan penambahan terhadap program asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi nelayan.
“Ini paling tidak tahun ini ada tambahan kuota Jamsostek untuk para nelayan. Mengingat kabupaten Sumenep ini rata-rata masyarakat nelayan,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, pemberian perlindungan kepada nelayan bersifat wajib.
Ia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk terus mengupayakan penambahan kuota penerima sekaligus memberikan edukasi kepada nelayan tentang pentingnya asuransi.
“OPD terkait harus memberikan pemahaman pada nelayan tentang pentingnya asuransi. Sehingga, yang melanjutkan pembayaran secara mandiri semakin meningkat,” tegasnya.
Berdasarkan catatan data nelayan di Kabupaten Sumenep mencapai 34.818 orang. Namun, tidak semuanya mendapat perlindungan Jamsostek. Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sumenep, Joni Hariyanto mengatakan total nelayan di Kota Keris mencapai 34.818 orang.
“Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. Dan nelayan yang diutamakan mendapat Jamsostek adalah yang waktu melautnya lebih dari satu hari, termasuk nelayan yang memiliki kartu Kusuka,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah hanya mampu menanggung premi selama empat bulan. Sementara delapan bulan sisanya harus dibayar secara mandiri oleh nelayan penerima bantuan.
“Bantuan asuransi ini sifatnya hanya stimulan, preminya cuma Rp 16.000 per bulan. Tidak semua nelayan melanjutkan pembayaran premi secara mandiri. Pada 2025, hanya sekitar 30 persen yang meneruskan kepesertaan, sementara sisanya menghentikan pembayaran,” jelasnya.
“Kami telah beberapa kali mengusulkan penambahan anggaran agar kuota penerima Jamsostek bisa diperluas. Tapi hingga kini belum terealisasi,” ujarnya.
Penulis: Liel
Editor: Bahri









