SUMENEP, Lacak.co.id – Seorang oknum Satpam di PLN, berinisial ARS (22) dibekuk polisi karena diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu, pada Sabtu (12/02/2022).
Selain itu, polisi juga mengamankan wanita cantik berinisial CF (25), keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
ARS ditangkap polisi saat sedang menjalankan tugasnya sebagai satpam di depan tempat kerjanya (kantor PLN ULP Kangean.red) tepatnya di Alun-Alun Desa Arjasa Sumenep. Sedangkan inisial CF diamankan di dalam rumahnya daerah Desa Paseraman Arjasa.
“Kedua pelaku diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Karena hasil tes urine keduanya positif,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (13/02/2022).
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Kantor PLN ULP Kangean sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Dengan informasi tersebut petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki yang berpakaian Satpam yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba.
Kecurigaan terbukti setelah dilakukan penangkapan disertai penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang dijatuhkan ke tanah dekat dengan kakinya.
Setelah ditunjukkan kepadanya, dia mengakui poket narkotika jenis sabu adalah miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada saudara Moh. Galit warga Desa Paseraman Arjasa Sumenep.
Dari pengakuan ARS selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah saudara Moh. Galit. Namun saudara Moh. Galit tidak ada dirumahnya, saat itu petugas melihat CF masuk kedalam kamarnya.
Karena merasa curiga kemudian petugas menghampirinya dan melihat memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih serta berusaha menyembunyikannya.
Setelah dilakukan penggeledahan diketahui berisi 2 poket Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interograsi CF mengakui bahwa benar sebuah dos bekas Vapor berisi 2 poket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diambil dari dalam lemari depan dengan maksud akan disembunyikan setelah mengetahui petugas datang kerumahnya.
Selain itu CF mengakui ARS sering membeli Narkotika jenis sabu kepada suaminya (Moh. Galit), akan tetapi dia mengaku tidak mengetahui orang yang telah menjual narkotika jenis sabu kepada suaminya.
Rincian barang bukti yang diamankan dari tangan Arif Rahman Suaeno yaitu 1 poket/ plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0,33 gram, 1 unit HP merek OPPO warna Putih. Sedangkan dari tangan Cici Farlina, 2 poket/klip plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram, 50 klip plastik kecil kosong merk C-TIK, 1buah timbangan elektrik, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 buah korek gas warna merah, 1 set alat bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu, Uang sebesar Rp. 350 hasil dari penjualan sabu.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rd/Bahri)









