SUMENEP,Lacak.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran untuk mengurangi meledaknya sampah atau timbunan sampah yang bisa mengganggu lingkungan hidup masyarakat saat lebaran.
Menurutnya di Hari Raya Idulfitri berpotensi memumpuknya sampah di berbagai tempat.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran untuk mengurangi meledaknya sampah atau timbunan sampah yang bisa mengganggu lingkungan hidup masyarakat.
“Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 2026 M/1447 H, dan sebagai upaya mendukung pengurangan timbulan sampah serta peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep, perlu dilakukan perayaan secara minim sampah dan ramah lingkungan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam surat edarannya.
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2026 tersebut berisi beberapa poin penting. Di antaranya, imbauan kepada seluruh pihak baik dalam pelaksanaan arus mudik maupun di saat hari raya.
Berikut ini penjabarannya:
Mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, BUMN/BUMD, Pelaku Usaha dan masyarakat se – Kabupaten Sumenep dalam rangka pelaksanaan mudik minim sampah dengan :
1. Memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga dan pelaksanaan lebaran;
2. Melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti terminal bus dan pelabuhan penyebrangan serta bandar udara. Dan memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik;
3. Untuk mejaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah, perlu disediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pom bensin, rumah makan dan rest area);
4. Untuk mengantisipasi terjadinya kesulitan bagi para pemudik dalam mebuang sampah terutama akibat antrean kendaraan di rest area, maka dapat dilaksanakan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah;
5. Untuk memudahkan proses penanganan sekaligus sebagai media edukasi maka dapat didirikan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah yang terpilah khusus untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik;
6. Agar dapat melaksanakan pemberian himbauan dan ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulangkali (membawa kotak makanan, sendok, tepat air minum, tas belanja). Himbauan dan ajakan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di medai massa termasuk media sosial, spanduk, baliho serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H-7 sebelum perayaan Idul Fitri Tahun 2026 M/1447 H;
7. Menyediakan posko dan membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik mulai H-7 sampai H+7 perayaan sebelum perayaan Idul Fitri Tahun 2026 M/1447 H untuk mengantipasi adanya tumpukan sampah di area tertentu yang harus segera ditangani selama masa arus mudik dan balik lebaran;
8. Menugaskan unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah penanggung jawab urusan lingkungan hidup, untuk sampah yang telah dikumpulkan dapat terpilah dan diangkut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Sedangkan dalam masa lebaran, Bupati mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, BUMN/BUMD, Pelaku Usaha dan masyarakat se – Kabupaten Sumenep pada pelaksanaan lebaran agar :
1. Mengurangi jumlah sampah dari hantaran Lebaran, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain:
– Menggunakan kemasan /wadah yang bisa digunakan kembali dan kantong kain yang dapat dicuci dan digunakan berulangkali;
– Menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai, styrofoam, dan barang seta kemasan sekali pakai lainnya;
– Membeli makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak menimbulkan sampah karena jumlah yang berlebihan;
– Memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk;
– Menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpannya dengan baik dan memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah rusak.
2. Mengurangi jumlah sampah pada saat Shalat Idul Fitri, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain :
– Membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setalah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri;
– Menghindari membawa makanan atau minuman ke tempat sholat Idul Fitri;
– Membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari pantia penyelenggaraan sholat Idul Fitri di wilayah masing-masing. Untuk penanganan samapah dan mengembalikan kondisi kebersihan tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri setelah digunakan.
Selain itu, Bupati Fauzi juga mengimbau masyarakat agar ikut menyebarkan informasi dan edukasi pelaksanaan rangkaian kegiatan pengurangan dan penanganan sampah Hari Raya Idul Fitri, melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing. Untuk media sosial agar mencantumkan juga hastag #MudikMinimSampah2026 #LebaranMinim Sampah.
“Melalui penerapan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026 M/1447 H yang minim sampah, diharapkan dapat terwujud Kabupaten Sumenep yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara bertanggung jawab,” pesannya.
Penulis: Lies
Editor: Bahri









