Dalam Sehari, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Kurang dari 24 jam, jajaran Polres Sumenep, berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika dan uang hasil penjualan.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan penangkapan pertama terhadap inisial HEW (46) warga Jalan Imam Bonjol, Desa Pamolokan Kota Sumenep itu diringkus di rumahnya, Senin, (14/02/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.

“Berdasarkan laporan warga HEW sering transaksi narkoba, sehingga anggota mengintainya dan langsung menangkap disertai penggeledahan,” ujar Widiarti.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di atas lantai tepatnya di bawah kursi sofa.

Di dalam kamar ditemukan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu diatas meja rias (tolet) serta barang bukti lainnya.

“Setelah ditunjukkan dia mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ujarnya.

Sementara, penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka Inisial F (40) warga Dusun Bungereng, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih Sumenep, sekitar pukul 21.00 WIB.

“F diamankan di pinggir jalan Desa Pangarangan Kota Sumenep. karena, berdasarkan dari masyarakat dia juga sering melakukan transaksi narkoba diwilayah hukum kota sumenep,” kata Widiarti.

Dari tangan HEW polisi mengamankan barang-bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,37 gram), 2 buah pipet kaca warna bening, potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu, 1 unit HP merk SAMSUNG warna putih, 1 buah Kotak bertuliskan SWISS ARMY warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 350 rupiah hasil penjualan sabu.

Sedangkan dari tersangka F Polisi mengamankan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,16 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,36 gram), 1 buah pipet kaca warna bening.

Serta sobekan tisu warna putih sebagai bungkus pipet, 1 buah korek api gas, unit HP merk SAMSUNG warna putih kombinasi hijau, 1 bungkus rokok merk APACHE, 1 unit sepeda motor merk KAWASAKI NINJA warna hitam nopol B 4904 NJG.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka yang diringkus dari dua lokasi berbeda, beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep.

“Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ancamnya. (Rd/Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *