Ibu Laporkan Anak Kandung ke Polisi Gara-gara Curi Emasnya

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Seorang ibu di sumenep bernama Sumawiya (52) melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi lantaran mencuri emas seberat 55 Gram.

Pasalnya, sang anak berinisial SY bersekongkol dengan istrinya sendiri inisial AR, serta dibantu oleh inisial LK kakak ipar SY, dan HE teman SY.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 yang diketahui hilang sekira pukul 15.00 WIB. Sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung dan menantunya.

“Emas yang hilang 24 Karat dengan berat + 55 gram seharga Rp 45.000.000, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 yang diketahui hilang sekira pukul 15.00 Wib di Rumahnya Ibu Sumawiya warga Desa Bilis-Bilis Sumenep, saat itu korban langsung lapor polisi,” kata Widiarti kepada media, Kamis (17/02/2022).

Lanjut Widiarti, dengan laporan korban petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik dan mendapat informasi bahwa benar pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE

Berdasarkan informasi tersebut Petugas Polsek Kangean langsung melakukan mengamankan kepada tersangka HE dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual emas diberi upah sebesar Rp 100 ribu rupiah.

Kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya berinisil LK, sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.

Dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000, dan uang tunai Rp 3.000.000.

“Setelah diinterograsi kemudian dia mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orangtuanya serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku SY tersebut selanjutnya petugas Polsek Kangean melakuakan pengembangan mengamankan pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

Setelah diinterograsi kemudian pelaku AR dan LK mengakui benar dirinya telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39.000.000,.

“Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana,” ancamnya.

 

Reporter : Faisal
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *