PEMEKASAN, Lacak.co.id – Inisial AH (36) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, terduga pelaku pembunuhan Calon Kepala Desa (Cakades) Batu Bintang diancam hukuman mati.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengtakan penerapan pasal terhadap terduga pelaku berinisial AH (36) yakni pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider atau pasal 170 ayat 02 KUHP, ketiga Subsider pasal 351 ayat (03) KUHP.
“Dengan ancaman mati atau kurunga seumur hidup dan atau kurungan penjara selama 20 tahun,” ancamnya.
Diberitakan sebelumnya Calon Kades Batu Bintang Nomor Urut 5 atas nama Miarto dibunuh orang tak dikenal, di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat- Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Selasa (1/3/2022) sore.
Kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 01 Maret 2022, sekira pukul 16:30 WIB tepatnya di jalan raya Desa Ponjanan Barat telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan korban inisial MA (50) asal Desa Batu Bintang Pamekasan.
Korban MA saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya sebagai saksi inisial RS, dari arah Desa Ponjanan Timur menuju rumahnya yang berada di Desa Batu Bintang.
Namun sesampainya di Desa Ponjanan Barat korban ditabrak dari arah belakang oleh mobil pick up warna hitam hingga korban dan istrinya terjatuh, setelah korban terjatuh datang dua orang menghampiri korban MA dan melakukan pembacokan, sehingga korban meninggal dunia di TKP.
Reporter : Rd
Editor : Ari









