SUMENEP, Lacak.co.id – Pegawai Perusahaan Daerah (PD) Sumekar mengaku tidak menerima gaji hingga satu tahun, ada yang sampai tiga tahun.
“Kami belum menerima gaji sekitar 1 tahun mulai bulan februari 2021 tahun kemarin. Sempat digaji dibulan 4 tahun lalu sebesar 2.900 satu kali. Dan pada bulan 12, bulan 01 dan 02 2022 sebesar 1 juta, sekarang tidak lagi, jika kami total dengan hanya 2 kali dari 13 bulan kami mendapatkan gaji,” kata Adi salah satu pegawai Pegawai Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, kepada Lacak.co.id.
Sementara kata Supardi, menjelaskan gaji yang harusnya diterima bervariasi, mulai dari 1.500, 2.900 bahkan 4.900. sesuai jabatannya.
“Kami belum menerima juga gaji sekitar 3 tahun mulai direksi yang lama dan hingga pergantian direksi baru pada bulan februari 2022 lalu. Kemarin sempat digaji hanya satu bulan oleh direksi yang lama. Namun sisanya terhutang di laporan keuangan,” Kata Supardi.
Supardi berharap Perusahaan Daerah (PD) Sumekar membayar gaji tunggakan, karena merupakan haknya yang harus diterima.
“Harapan kami pimpinan dan bahkan Bapak Bupati dapat mengatasi masalah ini, sebab kami juga butuh kepastian dan menanggung keluarga dirumah,” harapnya.
“Kami menuntut gaji karena masuk kerja sesuai dengan jam kerja. setiap hari diwajibkan masuk kantor mulai jam 08.00 wib hingga jam 16.00 wib. Mulai hari Senin hingga hari jumat” paparnya.
Perlu diketahui Perusahaan Daerah (PD) Sumekar bergerak di bidang 6 unit usaha dengan 3 unit yang saat ini beroperasi, diantaranya Unit Apotik, Unit Kantin dan Unit Pertokohan dengan penyedia beras untuk ASN.
Perusahaan milik daerah tersebut di pimpin oleh 1 direktur dan 7 pegawai yang berada di perusaan tersebut.
Selain 3 unit usaha Apotik, Kantin dan Pertokoan, ada 3 lainnya yang belom beropersi Unit Properti, Unit Migas dan Unit Penglolaan Pariwisata.
Reporter : Rd
Editor : Ari









