SUMENEP, Lacak.co.id – Jadi kurir Narkoba, Riswandi (27) warga Dusun Masjid RT/RW 01/02 Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi, Jum’at (4/3/2022) kemarin.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan Riswandi diamanakan di tepi jalan raya tepatnya Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa Sumenep sekitar pukul 19.30 Wib, oleh Anggota Polsek Kangean.
Penangkapan terhadap Riswandi berdasarkan informasi masyarakat bahwa terduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Kangean.
Dengan infornasi tersebut, anggota Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan petugas melihat seorang laki-laki (Riswandi.red) sedang mengendarai Sepeda Motor berhenti di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Karena merasa curiga, anggota langsung melakukan penagkapan dan penggeledahan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 poket/plastik Narkotika jenis sabu pada gulungan sarung yang dipakai terduga.
“Dan menemukan 4 poket/plastik Narkotika jenis sabu didalam jok sepeda motornya dan setelah ditunjukkan dia mengakui barang haram itu miliknya yang siap dijual kembali serta sudah ada yang dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 5 poket/plastik Narkotika jenis sabu itu ddidapat dari temannya bernama Holil warga Desa Laok Jangjang Arjasa Sumenep.
Kemudian petugas melakukan pengembangan kerumah Holil untuk dilakukan penangkapan akan tetapi yang bersangkutan tidak ada.
“Riswandi beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
“Atas perbuatannya terduga diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya.
Reporter : Rd
Editor : Ari









