Polisi Gerebek Pemuda Saat Asyik Pesta SS Didalam Kamar Kost

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Herman (30) warga Dusun Timur, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Kamis (10/3/2022).

“Herman diamankan di dalam rumah kost Jalan Adhirasa Desa Kolor Kota Sumenep sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Jum’at (11/3/2022).

Widiarti menjelaskan penangkapan terhadap terduga Herman berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dia sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dengan informasi tersebut polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan secara insentif, hasil penyelidikan diketahui terlapor melakukan pesta sabu-sabu di kamar kostnya.

Polisi langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di atas kasur berupa 1 buah dompet warna coklat merk LEVI’S yang didalamnya berisi 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,76 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih.

“Setelah ditunjukkan dia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terduga diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya.

 

 

 

Reporter : Rd
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *