Edarkan Pil Logo Y Tanpa Izin, Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Sharif Hidayatullah (23) warga Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi, Kamis (17/3/2022).

Dia ditangkap lantaran edarkan Pil Logo Y tanpa kewenangan dan keahlian.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan terduga Sharif Hidayatullah diamankan hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka Mohammad Hirsi Helmi yang diamankan sebelumnya.

“Sharif Hidayatullah diamankan sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok Kalianget Sumenep. Hasil pengembangan penangkapan Moh. Hersi Helmi,” kata Widiarti, Jum’at (18/3/2022).

Penangkapan terhadap Sharif Hidayatullah berdasarkan pengakuan Moh. Hersi Helmi bahwa Pil Logo Y sebanyak 76 yang diamankan hasil membeli kepada Sharif Hidayatullah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan di sertai penggeledahan dari tangan Sharif Hidayatullah.

“Dari tangan Sharif 3.300 butir Pil Logo Y, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” ujarnya.

Rincian barang-bukti yang berhasil diamankan 13 plastik klip yang tiap plastik klip berisi 100 butir Pil Logo Y dan 2 plastik warna bening yang tiap plastik berisi 1000 Pil Logo Y, total keseluruhan 3.300 butir Pil Logo Y, 1 pack plastik klip ukuran sedang, 1 lembar kertas warna cokelat, 1 buah plastic kresek warna merah, sobekan Isolasi warna cokelat, 1 unit HP merk VIVO warna biru.

Sedangkan disita dari saksi Mohammad Hirsi Helmi 1 plastik klip ukuran sedang berisi Pil Logo Y sebanyak 76 butir, 1 bungkus rokok merk Gudang garam surya.

Terduga berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua terduga diancam dengan pasal Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan,” ujarnya.

 

 

 

Reporter : Rd
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *