Jelang Buka Puasa, Polisi Berhasil Mengamankan Pengecer Narkoba

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Inisial TS (40) warga Perum Arya Wiraraja Blok A-3/4 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, diamakan polisi, lantaran kedapan bawa Narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, sekira pukul 15.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil melakukan penangkan terhadap 1 orang pelaku penyalahgunakan narkoba.

Penangkapan berdarakan dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kota Sumenep.

Dengan informasi itu anggota Satresnarkoba bergerak cepat melakukan lidik, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa transaksi Narkotika jenis sabu akan dilakukan tepatnya di Jalan Trunojoyo Gg.1 Kolor Kota Sumenep.

“Dilakukan pemantauan, tidak lama kemudian ada satu orang mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tangan kanan terlapor berupa sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 0,51 gram yang dibungkus sobekan sobekan tisu warna putih serta 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru bersilikon yang ditemukan pada saku kiri celana jeans pendek yang dipakai terlapor.

“Setelah ditunjukkan dia mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *