Hendak Transaksi Narkoba, Pemuda Asal Batuan Sumenep Berhasil Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak, co.id – Achmad Feriyanto (31) warga Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan Sumenep, diamankan Resnarkoba Polres setempat, Selasa (31/5/2022).

Tersangka ditangkap didepan Toko Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widkarti menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Hasil lidik mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di depan toko Jl. Trunojoyo Kolor Kota Sumenep, maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang saat itu posisi duduk di depan toko tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh terlapor berupa 1 bungkus rokok merk GEO Mild warna putih yang didalamnya berisi 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih,

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Rincian barang-bukti yang berhasil diamankan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram, sobekan tisu warna putih, 1 bungkus rokok merk GEO Mild warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol M 2287 VN.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ancamnya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *