Penembakan Herman Terbukti Melanggar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sumenep Disanksi Tegas

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS dapat sanksi tegas setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi tegas diberikan setelah Polda Jawa Timur menggelar sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022 kemarin.

Dalam sidang KKEP keempat anggota Polres Sumenep terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, saat dikomfirmasi oleh media di Polres Sumenep, Senin (30/5/2022).

“Terkait penembakan Sdr. Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,”ungkap AKBP Rahman.

Kapolres Sumenep juga menegaskan bahwa ke empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,”tegas AKBP Rahman.

Kapolres Sumenep menambahkan, Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi”, pungkas Kapolres Sumenep.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Ari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *