DPRD Sumenep Sepakati Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Sebesar Rp75 Miliar

SUMENEP,Lacak.co.id – DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026).

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Samsiyadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan Pilkada memiliki landasan hukum yang mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Samsiyadi menegaskan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan perencanaan pendanaan secara matang. Karena itu, pembentukan dana cadangan dinilai penting untuk memastikan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2029 dapat dipersiapkan sesuai ketentuan.

Setelah Raperda mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Pansus yang diketuai Salahuddin melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap materi rancangan peraturan tersebut.

Penyempurnaan itu meliputi Pasal 1, perubahan judul Bab II menjadi “Pembentukan Dana Cadangan”, perubahan judul Bab III menjadi “Besaran Dana Cadangan”, serta penyesuaian terhadap Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, pembentukan landasan hukum dana cadangan Pilkada Sumenep 2029 memasuki tahapan selanjutnya, yakni proses registrasi dan pengundangan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung kesiapan pendanaan sehingga penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2029 dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut hingga mencapai kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujarnya.

Menurut Imam Hasyim, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menjelaskan, proses pembentukan Raperda telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Tata Tertib DPRD.

Setelah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Raperda tersebut akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

“Kita bersama tentu yakin, Raperda yang telah ditandatangani ini dalam implementasinya akan berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *