Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Satu Pria Ditetapkan Tersangka

Oplus_131072

SUMENEP,Lacak.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini terungkap setelah ibu korban menaruh kecurigaan karena anaknya mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah menjalani tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban dinyatakan hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Hubungan badan terakhir, menurut keterangan tersebut, terjadi pada Sabtu (28/3/2026) di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah penyidikan yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mendukung kelanjutan proses hukum.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Mengingat korban masih berusia anak, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban demi melindungi hak dan kondisi psikologisnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban. Publik juga diharapkan menghormati privasi korban dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *