SUMENEP,Lacak.co.id – Polsek Ambunten, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HT (25) dan HU (29), yang merupakan warga Kecamatan Ambunten, beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kemudian mengamankan HT dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Setelah diamankan, HT dibawa ke Mapolsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, HT mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan menyebut HU sebagai pihak yang memberikan barang tersebut.
Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HU yang berada di dalam kamar untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ambunten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon genggam, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Ambunten, Iptu Edi Sumarno, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh petugas.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)








