Fraksi DPRD Sumenep Soroti Anggaran Rp75 Miliar untuk Dana Cadangan Pilkada 2029

SUMENEP, Lacak.co.id – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 dalam rapat paripurna, Kamis (15/10/2026) malam.

Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyambut positif rencana pembentukan dana cadangan sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan anggaran Pilkada 2029. Namun, sejumlah catatan turut disampaikan, terutama terkait transparansi pengelolaan, dasar perhitungan anggaran, sumber pendanaan, serta perlindungan terhadap program prioritas masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut merupakan respons atas Nota Penjelasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 yang sebelumnya disampaikan Wakil Bupati Sumenep dalam rapat paripurna.

Fraksi PDI Perjuangan menilai pembentukan dana cadangan menjadi langkah penting untuk menjamin ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilkada. Perencanaan secara bertahap dinilai dapat menghindarkan pemerintah daerah dari beban pembiayaan besar yang harus ditanggung dalam satu tahun anggaran.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pengelolaan dana harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pembentukan dana cadangan dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin kecukupan anggaran Pilkada 2029.

Kendati demikian, Fraksi PKB mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemampuan keuangan daerah. Penyisihan anggaran untuk Pilkada tidak boleh mengganggu pembiayaan program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyiapkan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya menjaga kesiapan fiskal daerah menghadapi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Fraksi Demokrat pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Namun, fraksi ini meminta penjelasan komprehensif mengenai dasar penetapan anggaran sebesar Rp75 miliar.

Pemerintah daerah diharapkan memaparkan perhitungan kebutuhan tersebut, termasuk apakah telah mencakup seluruh tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada serta kebutuhan berbagai pihak yang terlibat.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyatakan persetujuan prinsip terhadap pembentukan dana cadangan. Menurut PAN, kebutuhan pembiayaan Pilkada perlu direncanakan secara bertahap agar tidak sepenuhnya membebani satu tahun anggaran.

Namun, fraksi ini meminta rincian perhitungan anggaran, termasuk estimasi kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga biaya pengamanan.

PAN juga menekankan pentingnya kejelasan sumber pendanaan agar pembentukan dana cadangan tidak mengurangi alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.

Untuk memperkuat pengawasan, Fraksi PAN mengusulkan adanya rapat pengawasan dan klarifikasi antara komisi terkait di DPRD dengan KPU, baik sebelum maupun setelah dana digunakan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus mengoptimalkan fungsi pengawasan legislatif.

Dukungan terhadap pembentukan dana cadangan juga disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi ini mendukung rencana penyediaan anggaran Pilkada 2029 melalui dana cadangan yang dialokasikan selama dua tahun anggaran berturut-turut.

PPP menilai besaran anggaran yang nantinya ditetapkan harus diimbangi dengan pengelolaan yang transparan serta disesuaikan dengan tahapan resmi penyelenggaraan Pilkada yang ditetapkan KPU dan Bawaslu.

Adapun Fraksi Partai NasDem memandang pembentukan dana cadangan sebagai kebijakan strategis dan visioner untuk menjaga kesinambungan demokrasi sekaligus stabilitas keuangan daerah.

Menurut NasDem, perencanaan sejak dini dapat memberikan kepastian fiskal dan mencegah tekanan pembiayaan dalam jumlah besar pada satu tahun anggaran.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Fraksi NasDem meminta penjelasan konkret dari pihak eksekutif mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memastikan pembentukan dana cadangan tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas melalui pembentukan peraturan daerah.

Perhatian khusus terhadap kondisi geografis Kabupaten Sumenep disampaikan Fraksi Gerindra-PKS. Fraksi gabungan tersebut menyetujui urgensi pembentukan dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029.

Namun, pemerintah daerah diminta menjelaskan rincian alokasi anggaran setiap tahun serta memastikan dana bersumber dari pendapatan daerah yang sah, bukan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau sumber pendanaan lain yang penggunaannya telah ditentukan.

Fraksi Gerindra-PKS juga menyoroti mekanisme penempatan dana pada rekening tersendiri di bank yang sehat. Selain itu, kejelasan mengenai pengelolaan bunga atau jasa giro perlu diatur agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan, baik untuk menambah dana cadangan maupun dikembalikan ke kas daerah.

Fraksi tersebut turut meminta penjelasan mengenai mekanisme penyesuaian anggaran apabila terjadi perubahan jadwal Pilkada, termasuk akibat putusan Mahkamah Konstitusi, serta tata cara pengembalian sisa dana ke kas daerah.

Aspek logistik menjadi perhatian tersendiri mengingat Kabupaten Sumenep memiliki wilayah kepulauan yang membutuhkan perencanaan operasional secara cermat. Biaya distribusi logistik dan kebutuhan penyelenggaraan di wilayah kepulauan dinilai harus diperhitungkan secara matang agar anggaran yang disiapkan benar-benar mencukupi.

Fraksi Gerindra-PKS secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD Sumenep menunjukkan bahwa pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 tidak hanya menyangkut kesiapan anggaran penyelenggaraan pemilihan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola keuangan daerah dan keberlanjutan pelayanan publik.

Pembahasan pada tahap selanjutnya menjadi momentum penting untuk memperjelas dasar perhitungan anggaran, sumber pendanaan, mekanisme pengelolaan, serta sistem pengawasan yang akan diterapkan.

Dengan perencanaan yang matang, pengelolaan yang transparan, dan pengawasan yang memadai, dana cadangan diharapkan mampu menjamin kesiapan pembiayaan Pilkada 2029 tanpa mengesampingkan kebutuhan dasar dan program prioritas masyarakat Kabupaten Sumenep. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *