Wabup Imam Hasyim Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Dana Cadangan Pilkada Sumenep 2029

Oplus_131072

SUMENEP, Lacak.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029. Tahap awal pembahasan ditandai dengan penyampaian nota penjelasan oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, S.H., M.H., dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Kamis (15/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, serta dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada Sumenep 2029. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembiayaan berbagai tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada 2029 mendatang.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Imam Hasyim menyampaikan bahwa pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mempersiapkan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada secara terencana. Hal ini mengingat kebutuhan pembiayaan pemilihan kepala daerah tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada satu tahun anggaran.

Melalui mekanisme dana cadangan, pemerintah daerah dapat menyisihkan anggaran secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Menurutnya, pembentukan dana cadangan juga berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan berbagai tahapan pemilihan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas agar proses perencanaan dan penganggaran memiliki landasan hukum yang kuat.

Penyusunan Raperda tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu landasan yang digunakan adalah Pasal 80 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam pengaturan pembentukan dana cadangan melalui peraturan daerah serta keterkaitannya dengan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam proses penganggaran daerah.

Selain itu, pembentukan dana cadangan juga merujuk pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur tahapan pemilihan, meliputi persiapan dan penyelenggaraan.

Kedua landasan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan dana cadangan Pilkada 2029 berjalan sesuai ketentuan serta prinsip tata kelola keuangan daerah.

Penyampaian nota penjelasan oleh Wakil Bupati Sumenep sekaligus menandai dimulainya pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 bersama DPRD Kabupaten Sumenep.

Melalui penyusunan regulasi sejak dini, pemerintah daerah diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan pembiayaan Pilkada secara lebih terukur, sistematis, dan tertib administrasi.

Pembahasan Raperda ini menjadi langkah penting untuk memastikan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 direncanakan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dengan landasan hukum dan perencanaan anggaran yang jelas, kesiapan pembiayaan Pilkada 2029 diharapkan dapat terjaga tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *