SUMENEP,Lacak.co.id – Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut kini menjadi perhatian kepolisian dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanganan pengaduan dilakukan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk meminta klarifikasi dari pihak pengadu serta memeriksa keterangan sejumlah saksi untuk mendalami informasi yang disampaikan.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan proporsional. Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada keterangan para pihak, fakta yang ditemukan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi. Polresta Sumenep juga menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan aturan tidak dapat dibenarkan.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung. Dugaan yang disampaikan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar kesimpulan yang diambil nantinya didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan.
Polresta Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Masyarakat diharapkan turut mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta.
Melalui penanganan pengaduan tersebut, Polresta Sumenep menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas institusi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pengaduan yang disampaikan sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (*)








