SUMENEP, Lacak.co.id – Wakil Bupati Sumenep menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 dalam rapat paripurna, Jumat (16/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep memaparkan rencana pembentukan dana cadangan sebesar Rp75 miliar yang dialokasikan secara bertahap selama dua tahun anggaran, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
Skema pembiayaan tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2029, sehingga beban anggaran tidak terpusat pada satu tahun anggaran.
Jawaban pemerintah daerah itu sekaligus menjadi respons atas sejumlah catatan dan masukan fraksi-fraksi DPRD Sumenep, terutama terkait dasar perhitungan anggaran, sumber pendanaan, mekanisme pengelolaan, serta dampaknya terhadap keberlanjutan program pembangunan daerah.
Sebelum penyampaian jawaban eksekutif, fraksi-fraksi DPRD Sumenep telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 dalam rapat paripurna sebelumnya.
Ketua DPRD Sumenep dalam sambutannya menyampaikan bahwa jawaban pemerintah daerah merupakan respons terhadap berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami berharap semoga hal-hal yang telah kita laksanakan dalam beberapa kali rangkaian rapat paripurna dapat menjadi bahan masukan positif dan konstruktif terhadap tahapan pembahasan raperda tentang dana cadangan pilkada,” kata Ketua DPRD dalam sambutannya.
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Sumenep menyampaikan bahwa pembentukan dana cadangan bertujuan untuk membiayai kebutuhan persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2029 secara terencana dan bertahap.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perencanaan fiskal daerah untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan pemilihan kepala daerah, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengatur kemampuan keuangan secara lebih terukur.
Pengelolaan dana cadangan nantinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
Pemerintah daerah juga menekankan penerapan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Penyediaan dana Pilkada harus tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah agar tidak mengganggu kesinambungan program pembangunan.
Sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.
Terkait sumber pendanaan, pemerintah daerah mengacu pada Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, dengan mengecualikan Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana yang telah disisihkan selanjutnya ditempatkan dalam rekening tersendiri pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Penempatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan dana cadangan dikelola secara tertib, terpisah dari penggunaan anggaran rutin lainnya, serta dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Adapun total dana cadangan Pilkada Sumenep 2029 direncanakan sebesar Rp75.000.000.000 atau tujuh puluh lima miliar rupiah, dengan rincian alokasi sebagai berikut:
– Tahun anggaran 2027: Rp25 miliar.
– Tahun anggaran 2028: Rp50 miliar.
Pembagian anggaran tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan secara bertahap menjelang penyelenggaraan Pilkada 2029.
Mengenai dasar perhitungan nominal dana cadangan, pemerintah daerah mempertimbangkan kebutuhan anggaran penyelenggara pemilihan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta kebutuhan pengamanan.
Sebagai salah satu acuan perencanaan, Pemkab Sumenep menggunakan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp104 miliar. Angka tersebut menjadi referensi dalam memperkirakan kebutuhan pembiayaan untuk penyelenggaraan Pilkada berikutnya.
Meski demikian, penetapan besaran dana cadangan tetap perlu memperhatikan kebutuhan riil, hasil perhitungan anggaran, serta ketentuan yang berlaku dalam proses penganggaran daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menjelaskan bahwa dana cadangan tersebut dipersiapkan untuk membiayai dua tahapan utama Pilkada 2029, yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
Tahap persiapan mencakup kebutuhan perencanaan dan berbagai kegiatan pendahuluan penyelenggaraan pemilihan. Sementara tahap pelaksanaan meliputi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila kebutuhan anggaran dalam pelaksanaannya melebihi dana cadangan yang telah disiapkan, kekurangan pembiayaan akan dialokasikan melalui APBD pada tahun berkenaan dengan mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan pembiayaan berdasarkan kebutuhan aktual penyelenggaraan Pilkada.
Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang jelas mengenai perencanaan, pengalokasian, dan pengelolaan anggaran.
Melalui perencanaan sejak dini dan pengawasan yang memadai, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD diharapkan mampu memastikan kesiapan pendanaan Pilkada 2029, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. (*)








