Dua Kades di Sumenep Diamankan Terkait Dugaan Kasus Sabu, Polisi Sita 1,75 Gram

Oplus_131072

SUMENEP,Lacak.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam.

Kedua kepala desa tersebut masing-masing berinisial AM (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua paket kristal yang diduga sabu dengan total berat netto sekitar 1,75 gram. Saat ini, kedua kepala desa tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach Putrawardana membenarkan adanya penindakan terhadap kedua kepala desa itu.

“Benar, Satresnarkoba Polresta Sumenep telah mengamankan dua oknum kepala desa terkait tindak pidana narkotika. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ach Putrawardana, Sabtu (17/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah milik seorang warga berinisial A, yang berada di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan AM. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil penimbangan, paket pertama memiliki berat netto sekitar 0,95 gram, sedangkan paket kedua sekitar 0,80 gram. Dengan demikian, total barang yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 1,75 gram.

Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, kedua paket tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM. Barang tersebut dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.

Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua kepala desa untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing.

Hingga berita ini ditulis, penanganan kasus masih berlangsung di Polresta Sumenep. Kepastian mengenai peran dan status hukum kedua kepala desa tersebut menunggu hasil pemeriksaan serta perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *