Asyik Pesta Narkoba, Dua Pria Asal Lenteng Digerebek Satresnarkoba Polres Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil gerebek dua pemuda saat asyik pesta sabu-sabu di dalam rumahnya di Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022).

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan identitas kedua tersangka yakni Firdaus (34) dan Abdullah (48) keduanya sama-sama warga Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng Sumenep.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Abdullah sering digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu, dengan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau kegiatan di tempat tersebut.

Mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Saat digerebek kedua tersnagka sedang asyik pesta sabu-sabu di ruang tamu, langsung dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu yang ditempati terlapor,” jelasnya.

Barang-bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastic yang di modif pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening dan pipet kaca.

Satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, satu buah korek api gas warna kuning, satu buah dompet kain warna coklat, satu unit HP merk Samsung warna silver kombinasi merah, satu unit HP merek OPPO warna hitam bersilikon.

“Setelah ditunjukkan kepada kedua tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya dan dia mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu,” ujarnya.

Kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Bahri

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *