Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Lenteng Ini Akhirnya di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id – Pelaku pecabulan inisial ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus kepolisian Polres setempat, Senin (25/07/2022).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya ketika melihat korban Bunga nama samaran umur (11) tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan pelaku menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju rumah pelaku di Dusun Tambak, Desa Jambu Lenteng.

Bacaan Lainnya

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50 ribu, dan kalau mahu akan ditambah Rp 1 juta, selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” jelasnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik inisial S, lalu korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Selanjutnya S membawa korban ke Kades Daramista, dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa korban tersebut kepada petugas kepolisian.

“Dari laporan itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar,” ancamnya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *