Gagalkan Penculikan, 6 Tersangka Berhasil Diamankan Polres Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Rencana penculikan terhadap korban inisial S (43) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Pelaku yang behasil diamankan sebanyak 6 orang diketahui bernama inisial SE (46), inisial MH (35) inisial HL (25) inisial MR (38), inisial SY (24) dan inisial MH (50), keenam tersangka sama-sama warga Kabupaten Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrik, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, Senin (05/09/2022).

Dijelaskan, awal kejadian pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 pukul 19.00 wib bahwa saudara Aan (menantu korban,red) menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek Via telpon bahwa Bapak Mertuanya atas nama inisial S telah diculik oleh orang yang tidak dikenal menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam.

Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura, Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.

Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, dimana saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil.

“Korban bersama 6 orang pelaku dapat diamankan pada pukul 20.30 wib dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik NoPol M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ancamnya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *