Selama 2 Bulan Polres Sumenep Ungkap 9 Kasus dengan 13 Tersangka Kasus Narkoba

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Sumenep berhasil ungkap 9 Kasus dengan 13 orang tersangka kasus narkoba.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko pada konferensi pers dengan didampingi Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat, dan Kasi Humas AKP Widiarti, merinci hasil ungkap kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, mengatakan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 22 Agustus s/d 02 September 2022 (12 hari) berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 orang tersangka yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari 9 kasus terdiri 13 orang tersangka, laki-laki 12 orang dan perempuan 1 orang, dengan kriteria tersangka, pengedar 3 orang, Kurir 4 orang, pemakai 6 orang. Dengan Barang-Bukti sabu-sabu 38,41 gram dan uang sebesar Rp. 900.000. dengan TKP terdiri dari Kecamatan Gapura 2, Kecamatan Sumenep Kota 2, Kecamatan Arjasa 3 dan Kecamatan Kangayan 1, dengan profesi tersangka Wiraswasta 5 orang, Petani 5 orang, Honorer 1 orang dan Belum bekerja 2 orang,” jelasnya.

Atas perbuatannya 13 orang tersangka diancam dengan Pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) Subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba agar terciptanya Kabupaten Sumenep yang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” harapnya.

 

 

Reporter : Rd
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *