Kurir Narkoba Asal Sokobanah Sampang Berhasil Dibekuk Satnarkoba Polres Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, Lacak.co.id Sat Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Selasa (27/09/2022), sekira pukul 18.00 wib.

Satnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan inisial NA (30) warga Desa Sokobanah Laok 2, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dan inisial P (45) warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Bacaan Lainnya

Barang-Bukti yang berhasil disita dari tersangka NA berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, Sobekan tisu warna putih, Tas ransel merk Supreme warna biru kombinasi hitam. Sedangkan dari tersangka P berupa 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna hitam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari daerah sokobana sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di Desa Babalan, Kecamatan Batuan Sumenep.

Dengan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di salah satu rumah warga akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor dengan posisi sedang duduk di ruang tamu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram dibungkus sobekan tisu warna putih yang diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan.

“Setelah ditunjukkan dia mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dibeli dari inisial P,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengakuan inisial NA kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap P pada hari selasa tanggal 27 September 2022, sekira Pukul 21.00 wib, tepatnya didalam Toko miliknya di Dusun Pang Panjung Barat, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah Sampang.

“Hasil introgasi kepada inisial P dia mengakui bahwa telah menyerahkan sabu kepada inisial NA, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

“Atas perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ancamnya.

 

Reporter : Rd
Editor : Bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *