SUMENEP, Lacak.co.id – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi pengendara yang melanggar lalin.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, mengatakan, merujuk pada perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual. Semuanya memakai tilang elektronik.
“Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” tegas Kapolres, Selasa (1/11/2022).
Ia mengungkapkan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.
Perintah Kapolri tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep.
“Itu guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian,” ujarnya.
“Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan,” katanya mengingatkan.
Para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui camera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi.
“Lokasi yang yang sudah terpasang CCTV di Simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, Simpang 3 Arya Wiraraja, Simpang 3 PKPN dan Simpang 4 Jalan Diponegoro,” paparnya.
Reporter : Rd
Editor : Bahri









